JurnalPatroliNews – Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif di balik aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh dua orang preman terhadap sepasang suami istri.
Aksi kekerasan jalanan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu kemarin.
Kedua pelaku yang belakangan diketahui merupakan saudara kandung tersebut tega menganiaya korban, bahkan menendang perut sang istri yang tengah dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa kesal lantaran korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan rel hingga memicu kemacetan.
Padahal, alasan utama sepasang suami istri tersebut memilih berhenti di lokasi itu karena di dalam area terowongan sedang berlangsung aksi tawuran antarwarga yang membahayakan keselamatan.
Takut Diviralkan Usai Terlibat Cekcok Mulut
Adrian memaparkan bahwa dalam aktivitas kesehariannya, kedua pelaku tersebut bertindak sebagai pengatur jalan ilegal atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pak Ogah.
Insiden bermula saat kedua pelaku memaksa pasutri tersebut untuk segera melintasi jalanan terowongan dengan dalih agar arus lalu lintas kembali lancar.
Namun, sang istri langsung menolak arahan tersebut sambil memohon maaf dan menjelaskan bahwa dirinya merasa takut untuk maju karena sedang berbadan dua.
Mendengar penolakan tersebut, adu mulut atau cekcok fisik tidak terhindarkan lagi di antara para pelaku jalanan dan sepasang suami istri tersebut.
Situasi di lapangan semakin memanas ketika korban wanita berinisiatif mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk merekam kejadian.
Melihat tindakan tersebut, pelaku Julpikar sontak merasa panik dan takut aksi premanismenya akan menjadi viral di jagat media sosial.
Secara spontan, Julpikar langsung melayangkan tendangan keras yang mendarat tepat ke arah bagian perut wanita hamil tersebut.
Melihat keributan semakin meluas, pelaku lainnya yakni Zulyarham ikut menghampiri sang suami dan langsung melayangkan pukulan keras ke bagian wajah serta kepala korban.
Todongkan Senjata Air Gun Hasil Pinjaman dari Bengkel
Lebih lanjut, Adrian membeberkan tindakan intimidasi lanjutan yang dilakukan oleh salah satu pelaku setelah aksi pemukulan bersama tersebut.
Pasca-melakukan penendangan, pelaku Julpikar sempat bergegas pergi ke bengkel miliknya untuk mengambil satu pucuk senjata jenis air gun.
Senjata tersebut kemudian langsung ditodongkan ke arah korban dengan maksud untuk menakut-nakuti agar mereka segera angkat kaki dari lokasi kejadian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman intensif guna menyelidiki asal-usul kepemilikan senjata air gun tersebut.
Kedua preman kakak beradik itu kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Atas tindakan keji tersebut, para pelaku resmi dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pengeroyokan.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman kurungan maksimal selama 5 tahun penjara.















Komentar