Usai Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Begini Cara Brigjen Prasetijo Tagih Uang Ke Tommy Sumardi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mempertanyakan jatahnya kepada Tommy Sumardi usai kepengurusan status buron Djoko Tjandra berhasil diselesaikan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

“Pada Mei 2020, setelah Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor : B/1036/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 diterbitkan, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, ‘Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya’ dan dijawab oleh Tommy Sumardi ‘Sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya kesana’,” ujar Jaksa Erianto saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Tommy Sumardi menemui Brigjen Prasetijo dan menyerahkan uang senilai US$ 50 ribu. Ia sebelumnya telah mengambil jatah uang Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte  sebesar US$ 100 ribu. Alhasil, total uang yang dimiliki Brigjen Prasetijo menjadi US$ 150 ribu.

Jaksa Erianto mengatakan uang tersebut sebagai imbalan lantaran Prasetijo sudah membantu kepengurusan status buron atau red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy dengan Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/luk)

Komentar