Viral Video Anggota DPR Marahi Pejabat Kementan, Sampai Sebut ‘Masak Mesti Diinjak’ Kini Ramai Dipergunjingkan!

3. Pada Rapat sebelumnya, kami sudah meminta agar menyerahkan data evaluasi program Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), yang dijalankan oleh Kementan dari 2021 dan 2022. Tujuannya adalah agar menjadi parameter antara Program yang dijalankan, dan hasil Produksi dari Program tersebut, apakah tercapai targetnya atau tidak. Karena, berdasarkan IHPS II 2021 terdapat temuan pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan Food Estate. Salah satu contoh anggaran yang kita minta penjelasan di salah satu Direktorat Jenderal sebesar Rp 800 M itu Output-nya apa.

4. Saya secara pribadi, dari awal memang mempertanyakan Program ini, karena penentuan locus (lokasi) tidak melalui Feasibility Study (Study Kelayakan), dan tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terkhusus mengenai Kawasan Sentra Produksi Pangan.

5. Apabila di Kementerian Pertanian serius dan sigap, dalam mengantisipasi dan mencegah PMK dengan membongkar Anggaran yang masih bisa digeser, langkah Kongkret dan Roadmap-nya jelas, maka, tidak akan hampir seluruh wilayah sudah terpapar hari ini. Mungkin ini juga, kenapa muncul Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan, dan Produk hewan, rentan PMK, berbasis kewilayahan dengan melibatkan BNPB.

Komentar