Wacana Redenominasi Mencuat Lagi saat Rupiah Melemah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gagasan penyederhanaan digit pada mata uang rupiah kembali menjadi sorotan usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkan agenda redenominasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.

Program ini tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah sebagai landasan hukum.

Dalam kebijakan tersebut, redenominasi bukan sekadar memangkas deretan angka nol pada nominal uang. Pemerintah memandang proses penyederhanaan ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperkokoh daya saing nasional, dan menjaga stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang.

Rencana yang disusun memproyeksikan perubahan nominal, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, dengan target aturan dapat disahkan pada 2027.

Ekonom Yanuar Rizky menilai munculnya kembali isu redenominasi bukanlah hal mengejutkan. Ia mengingatkan bahwa wacana ini pertama kali dibahas tahun 2007 ketika Indonesia menghadapi tekanan akibat krisis subprime mortgage.

“Redenominasi ini sudah lama dibahas. BI pertama kali menyampaikan ke DPR pada 2007, saat rupiah juga tertekan. Ada dua hal yang dinilai penting waktu itu: memastikan devisa hasil ekspor masuk dan menyiapkan redenominasi,” ujar Yanuar melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu, 16 November 2025.

Menurutnya, situasi nilai tukar saat ini kembali menciptakan alasan kuat untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.

“Sekarang rupiah ada di level 16.600. Kalau bergeser satu tick saja, itu bisa 160 poin. Bandingkan dengan ringgit yang jauh lebih kecil selisihnya. Angka besar seperti ini mudah memicu spekulasi tinggi,” jelasnya.

Yanuar menyebut isu redenominasi hampir selalu mengemuka ketika rupiah berada dalam tekanan.
“Pada 2016 rupiah kembali melemah, 2017 isu ini masuk prolegnas, lalu hilang lagi. Tahun 2023 pun sempat dibahas ketika Sri Mulyani masih menjabat. Dan kini muncul lagi bersama Purbaya,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah memberi restu terhadap rencana tersebut lebih dari satu dekade lalu.

“Kalau tidak salah, Presiden SBY sudah menyetujui redenominasi sekitar 2011 lewat program MP3EI. Namun waktu itu ditekankan perlunya kesiapan publik dan komunikasi yang matang. Dorongan saat itu kuat karena adanya agenda integrasi ekonomi ASEAN,” terangnya.

Dengan kondisi rupiah yang kembali tertekan serta terbukanya arah kebijakan fiskal era Purbaya, wacana redenominasi diperkirakan bakal kembali menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun mendatang.