Wow..! Merasa Bukan Milik Farsha, Siwi Kembalikan Rp 647,8 Juta ke KPK

Dalam perkara ini, jaksa menduga, Wawan melakukan tindak Pidana Pencucian uang, salah satunya, dengan mengalihkan uang ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Jaksa, mengatakan uang yang ada didalam rekening itu berjumlah Rp 8,8 miliar dari hasil penukaran Valuta Asing (Valas).

Kemudian, uang itu dipakai Farsha untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya mengalir ke rekening milik Siwi.

Tak hanya kasus pencucian uang, Wawan pun didakwa, telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar, dan Rp 2,4 miliar, untuk merekayasa kewajiban pajak beberapa Perusahaan tahun 2016-2017.

Komentar