Johanis Tanak Tegaskan KPK Tak Memiliki Wewenang Mengintervensi Keputusan Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua mantan direktur lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak sebagai tanggapan atas keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menurut Tanak, jika mengacu pada tata hukum Indonesia, ketentuan tertinggi berada pada UUD 1945. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi dan rehabilitasi setelah mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung (MA).

“Selain itu, Presiden juga berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI,” ujar Tanak kepada RMOL pada Selasa malam, 25 November 2025.

Ia menambahkan, hak prerogatif Presiden bersifat mutlak karena kewenangan itu diberikan langsung oleh konstitusi untuk memastikan Presiden dapat menjalankan mandatnya secara optimal tanpa campur tangan lembaga lain.

“Karena itu, KPK tidak memiliki ruang untuk mengintervensi keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua pihak lainnya,” tutup Tanak.