JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (28/2/24).
Saksi-saksi yang diperiksa Penyidik Kejagung menurut Ketut diantaranya adalah:
1. YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.
3. MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.
4. A selaku Direktur PT Giwin Inti.
”Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” Kata Ketut.
Diketahui bahwa NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG merupakan tersangkadugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.
Komentar