I Putu Chandra Widjaya Selaku Waketum 1 Perkemi Pengprov DKI Jakarta, Melayangkan Surat Hak Jawab

JurnalPatroliNews – Jakarta – I Putu Chandra Widjaya Selalu Wakil Ketua Umum 1 Perkemi Pengprov DKI Jakarta, Melayangkan Surat Hak Jawab kepada Redaksi Media JurnalPatroliNews.co.id

Jakarta 19 Mei 2023

Kepada Yth Penanggung jawab media JurnalPatroliNews.co.id

Ditempat

Perihal: Hak Jawab pemberitaan: https://jurnalpatrolinews.co.id/hukum/atlet-cabor-beladiri-menuntut-hak-hukum-dan-pemulihan-nama-baik

Dalam Surat Hak Jawab tersebut I Putu Chandra Widjaya menjelaskan :

Dengan hormat, Sehubungan pemberitaan disalah satu portal media massa online tanggal 15 Mei 2023, yang berjudul “Atlet cabor beladiri tuntut hak hukum dan pemulihan nama baik melalui pengacaranya atas dugaan perlakuan sewenang-wenang.

Dengan ini saya, I Putu Chandra Widjaya selalu Wakil Ketua Umum 1 Perkemi Pengprov DKI Jakarta, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada paragraf 1 dengan isi berita media massa online: Jakarta – Alan Pradana Putera (27th) atlet cabor beladiri Shorinji Kempo dari Pelatda DKI, sangat dirugikan, didalam menjalankan keputusan pihak organisasi cabor terkait yang diteruskan ke KONI DKI atas status dirinya yang tidak pernah melalui proses tahapan prosedur sebagaimana mestinya yang diatur didalam AD dan ART Organisasi. Senin (15/5)

Bahwa Pengurus Perkemi Pengprov DKI Jakarta telah menjalankan organisasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun terkait degradasi atlet a/n Alan Pradana Putra, saat diminta menjelaskan kondisi sebenarnya dihadapan Komisi Etika Hukum dan Kepatuhan (EHK) PB Perkemi, dan dihadapan saya, pada pertemuan tgl 17 Mei 2023, ybs mengakui telah mengundurkan diri atas keinginan sendiri, karena ybs ingin fokus bekerja dan saat itu tengah sibuk meyelesaikan tesis dari kampusnya.

Sehingga karena kesibukannya tersebut menyebabkan jumlah absensi kehadiran latihan ybs dalam 3(tiga) bulan terakhir (periode Januari – Maret 2023) menjadi sangat minim, sehingga secara otomatis menjadi evaluasi degradasi.

Dan pada tanggal 20 Maret 2023 atlet ybs mengirimkan pesan WA kepada SEKUM Perkemi PengProv DKI Jakarta yang menyatakan niatnya mengundurkan diri dari team pelatda DKI Jakarta.

2. Bahwa Atlet ybs. pun menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan kepada pengacara dimaksud, yakni sdr. Alfan Sari, seperti pada tulisan dalam pemberitaan yang ditulis pada media massa online tanggal 15 Mei 2023, adalah bukan dari keterangan dirinya dan dipublikasikan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dirinya.

3. Perlu ditegaskan juga, bahwa pada saat atlet ybs. yakni sdr. Alan Pradana Putra saat memberikan klarifikasinya kepada saya dan kepada Komisi Etika Hukum dan Kepatuhan PB Perkemi, mengaku tidak pernah bermaksud menunjuk sdr. Alfan Sari sebagai Pengacaranya, bahwa berdasarkan pengakuannya ia dihubungi oleh sdr. Alfan Sari melalui perantaranya dan meminta untuk bertemu di Mall PGC, menyodorkan surat kuasa untuk ditanda tangani

“katanya ini adalah perintah dari Sensei Ketum Perkemi Pengprov DKI Jakarta untuk mendampingi dan memediasi atas issue yang katanya telah beredar tentang konflik sdr. Alan dengan Pengprov DKI yang issuenya telah memecat/mencoret sdr. Alan dengan sewenang-wenang dan akan membantu menyelesaikan dan meluruskan isu tersebut secara kekeluargaan. Selanjutnya atlet ybs. mau menanda tangani Surat Kuasa tersebut (kata sdr. Alfan Sari) mengingat ini adalah perintah dari Sensei Ketum.

Namun pada kenyataan selanjutnya ternyata Surat kuasa tersebut akan digunakan untuk melayangkan tuntutan, dan sdr. Alan Pradana menyatakan menyesal telah menanda tangani surat kuasa tersebut, karena ia tidak pernah punya maksud untuk menuntut kepada Perkemi Pengprov DKI untuk berusaha masuk kembali sebagai atlet pelatda DKI Jakarta.

Jadi saya selaku Waketum 1 Perkemi Pengprov DKI Jakarta mewakili Perkemi Pengurus Pengprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberitaan tentang kesewenang-wenangan Perkemi Pengurus Provinsi DKI Jakarta, dan atlet tersebut menuntut adalah TIDAK BENAR dan MENYESATKAN. Artinya tulisan pada media massa online tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Bahwa sebenarnya atlet ybs. telah mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, dan kami telah menjalankan mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan dengan sesuai.

4. Sebagai Waketum-1, saya membawahi Bidang Organisasi, sehingga mekanisme mengangkat atau memberhentikan atlet bukan menjadi tanggung jawab Waketum-1,pengendalian sepenuhnya ada pada Binpres dan Kepala Pelatih yang bertanggung jawab kepada Waketum-2 yang membidangi pembinaan para atlet.

Bahkan saat sdr. Alan Pradana terdegradasi, saya pernah menyarankan kepada Senpai Andi Ewang (IV-Dan) selaku Ketua Binpres Perkemi Pengprov DKI Jakarta, agar mempertahankan sdr. Alan Pradana untuk tetap berada di team Pelatda DKI Jakarta.

Dimana saya mengira bahwa sdr. Alan Pradana hanya kurang disiplin karena saya melihat absensinya yang minim, dan hanya perlu pembinaan saja, namun ternyata sesuai pengakuan atlet ybs. bahwa ia sedang sibuk dalam pekerjaannya yang tidak dapat ditinggalkan, dan saat bersamaan itu pula ybs tengah menyelesaikan tesis nya.

Dan akhirnya pada tanggal 20 Maret 2023 ia mengajukan pengunduran diri melalui chat WA kepada Sekum Perkemi Pengprov DKI Jakarta, Senpai Adi Raviadi (III-Dan).

Jadi SANGAT TIDAK BENAR jika saya dapat mengintervensi kewenangan dan sistem dalam organisasi untuk mengangkat atau memberhentikan Atlet dan harus melalui mekanisme dan melalui beberapa pihak pejabat dalam organisasi yang bertanggung jawab akan hal tersebut. Termasuk bukan tugas saya untuk melaporkan pergantian atlet tersebut kepada Pihak KONI DKI Jakarta.

5. Pada paragraf 4 dalam isi berita tersebut: “.. Alan selaku Atlet DKI yang diunggulkan dan digadang-gadang untuk nomor Randori dan akhirnya “Terdegredasi” dengan suatu alasan yang berawal adanya permasalahan pribadi atas tuduhan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap istri IPC di kamar mandi hotel waktu adanya event kejuaraan beladiri di Solo beberapa waktu lalu..”

Sangat disayangkan bahwa Sdr. Alfan Sari juga tercatat sebagai Kenshi Perkemi aktif, dan sebagai seorang pengacara senior yang seharusnya memiliki latar belakang edukasi yang tinggi diharapkan dapat mengedepankan etika dan adab yang baik.

Apabila menemui ada hal-hal yang dirasa kurang pas dari kami sebagai Pengurus Perkemi Pengprov DKI Jakarta dalam menjalankan roda organisasi, dapat menyelesaikan secara internal dengan menempuh mekanisme yang baik dalam sistem di organisasi, ber-muamalah yang baik, melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap benar atau tidaknya suatu permasalahan, sehingga kita dapat menjaga ukhuwah (Sesuai konsep Persaudaraan Shorinji Kempo) yang baik sehingga kita dapat terlihat lebih cerdas dan lebih bijaksana didalam bersosialisasi pada kehidupan yang sementara ini.

Apalagi saudara Alfan Sari adalah seorang Muslim dan telah menyandang gelar Haji. Tentunya sebagai Muslim kita akan sangat berhati-hati dalam menyebarkan sebuah berita, apalagi ke ranah publik, Jika berita itu benar tentunya hukumnya Ghibah, jika salah hukumnya adalah Fitnah, dan Allah SWT meng-Haram-kan tindakan-tindakan seperti ini. Selain orang yang jadi korban fitnah/ghibah dapat menggunakan hak hukumnya untuk meminta pertanggung jawaban pelakunya.

Yang sangat disayangkan juga adalah, saudara Alfan Sari mencampur adukkan persoalan, tidak memilih dan memilah persoalan mana yang masuk kedalam ranah organisasi, dan mana yang diluar organisasi, mana yang bersifat publik dan mana yang bersifat privasi.

Tentunya ini akan berdampak terhadap nama baik dan kehormatan baik Organisasi Perkemi Pengprov DKI Jakarta dan PB Perkemi, maupun sebagai Pribadi yang sebagai seorang Mukmin kita harus saling menjaga kehormatan saudaranya. Sebagai seorang Kenshi Perkemi yang harus menjaga Kehormatan dan Nama Baik Organisasinya.

Dari imam Al-Ghazali sangat jelas bahwa ghibah merupakan perbuatan tercela bagi pelakunya. Hal tersebut tentunya bisa berkembang dengan memberitakan kabar yang tidak benar, membuat perkataan yang tidak jujur dan melakukan kebohongan. Ini termasuk perilaku maksiat. Perilaku ghibah dalam Islam sangat dikecam bahkan Allah Swt mengecamnya dengan ‘sudikah kita memakan daging saudaramu’?. Hal ini sebagaimana disebutkan Surat Al-Hujarat ayat 12 disebutkan:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.

Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, orang yang menggunjing sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati (bangkai). Lalu apa hukumnya membuka aib atau menggunjing? Karena Allah SWT dan Rasulullah SAW sudah secara jelas dan tegas melarang membicarakan aib orang lain, maka tentu menggunjing itu hukumnya haram, apalagi dengan sengaja membeberkan ke ranah publik (di muka umum).

Jadi pada kesimpulannya, bahwa semua tuduhan dan keterangan saudara Alfan Sari TIDAK BENAR ADANYA. Tentunya atas tindakannya tersebut saudara Alfan Sari telah merugikan dan mencemarkan

nama baik organisasi Perkemi Pengprov DKI Jakarta dan PB Perkemi dan juga mencemarkan nama baik saya sebagai pribadi.

Saya sebagai seorang Muslim menyarankan kepada Sdr. Alfan Sari hindarilah perbuatan Dzolim dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik saudaranya sesama Muslim, dan sebagaimana Sensei Indra Kartasasmita sebagai founder telah mengajarkan kepada kita semua arti dari Persaudaraan dalam Shorinji Kempo.

Terkait ketidak sesuaian fakta dengan isi berita yang disampaikan oleh portal media massa online; mediakompasnews.com, independennusantara.com, jurnalpatrolinews.co.id dan lain-lain, yang pada kenyataannya tidak sesuai, tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak menerapkan ASAS

PRADUGA TAK BERSALAH sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers

Nomor: 03/SK-DP/III/2006, tentang kode etik jurnalistik, khususnya Pasal-1, Pasal-3, dan Pasal-4 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal-1:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’.

Penafsiran: Akurat, berarti dipercaya sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Pasal-3:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Penafsiran: Menguji Informasi, berarti melakukan check dan re-check tentang kebenaran informasi itu.

Pasal-4:

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.

Penafsiran: Bohong, berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Demikian Hak jawab saya sampaikan kiranya penanggung jawab kepada portal media untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap berita yang belum tentu kebenarannya.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih “Ir. I Putu Chandra MM.Waketum 1 Perkemi Pengprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Panca Dwikora AS, pemred media ini, menyebut, wartawannya sudah melakukan pekerjaan jurnalistik nya dengan baik, dan juga memiliki dasar serta narasumber yang jelas. Meski demikian, pihaknya menghormati hak jawab yang bersangkutan. ( Red )

Komentar