Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menjadi sorotan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Namun, pengadilan memutuskan membebaskan pihak-pihak yang terlibat karena tindak pidana asalnya belum ditangani. Kasus tindak pidana asal tersebut kini berada di bawah penyidikan Kejati Banten sejak tahun 2020, tetapi hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Kerugian negara mencapai Rp 86 miliar, dan semua yang terlibat harus diperiksa. Kami meminta Kejati Banten tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tegas Aditya.
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa ini diakhiri dengan penegasan tuntutan agar kasus pembebasan lahan Sport Center segera diusut tuntas, dengan harapan adanya kejelasan hukum dalam waktu dekat.
Komentar