Anak 14 Tahun Ikut Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Umum, Diproses dengan Diversi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dari total 16 tersangka kasus perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025 lalu, satu di antaranya merupakan anak berusia 14 tahun. Polda Metro Jaya menegaskan kasus anak tersebut tidak diproses pidana, melainkan ditempuh jalur diversi.

“Dari 16 tersangka, ada satu anak yang statusnya masih di bawah umur. Untuk itu kami lakukan proses diversi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9) malam.

Dalam proses penanganan, kepolisian melibatkan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), KPAI, serta sejumlah instansi lain yang berkompeten di bidang perlindungan anak.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri merinci, ke-16 tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda. Tiga orang ditangkap di Arborea Café Kementerian LHK; lima tersangka, termasuk anak, diamankan di halte Transjakarta depan Kemendikdasmen; satu orang ditahan di area Gedung DPR/MPR RI; dan empat lainnya di halte depan Polda Metro Jaya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 53 barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV DVR, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, serta sejumlah barang hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi kafe.