KPK Konfirmasi Pengembalian Uang Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji Bermasalah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian dana oleh pendakwah Khalid Basalamah. Uang tersebut diketahui berhubungan dengan praktik penjualan kuota haji yang tidak sesuai aturan.

“Memang benar ada pengembalian dana. Namun jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (15/9/2025).

Budi menjelaskan, dana itu terkait kuota haji khusus tambahan yang diperdagangkan secara tidak semestinya. “Hal ini berkaitan dengan penjualan kuota haji oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanan yang dikelolanya,” tambahnya.

Dalam sebuah podcast YouTube, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan biaya sebesar 4.500 dolar AS per jamaah. Pada musim haji 2024, ia memberangkatkan 122 jamaah, termasuk petugas. Dari jumlah itu, dana yang dikembalikan untuk 118 jamaah diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. Namun KPK belum memastikan angka tersebut.

Pendakwah bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah ini diketahui memiliki biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia telah diperiksa KPK pada 9 September 2025. Dalam keterangannya, Khalid menyebut dirinya juga menjadi korban. Ia menuding Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata di Pekanbaru, sebagai pihak yang menawarkan visa sehingga rombongannya beralih dari visa furoda ke kuota haji khusus.