Asisten Komisioner KASN Soroti Risiko Tumpang Tindih Kewenangan RUU Polri dan BSSN

“Apakah akan terjadi ego kewenangan antara Polri dan BSSN? Ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya.

Isu lain yang juga mengemuka adalah kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan media sosial yang semakin meningkat. Polri dikhawatirkan akan melakukan profiling terhadap pengguna media sosial, yang dapat memicu berbagai persepsi.

Selain itu, Endrawan juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Intelijen yang mengatur fungsi intelijen. Ia mempertanyakan apakah pengaturan baru dalam RUU Polri tidak akan menimbulkan konflik dengan UU Intelijen yang sudah ada.

“Dengan berbagai isu ini, Endrawan menekankan pentingnya asas keterbukaan dan kecermatan dalam penyusunan RUU Polri agar tidak menimbulkan konflik antar lembaga serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum,” tandasnya.

Komentar