JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mencatat keberhasilan dalam penanganan aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi, Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979–1984.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan demi mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, sekaligus tindak lanjut kerja sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI di bidang pemulihan aset.
Lee, yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan kredit, menerbitkan deposito, serta membuat promes pribadi atas beban PT BPA demi kepentingan pribadi hingga bank mengalami kekalahan kliring, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.
Lelang Tahap Terbaru: 6 Bidang Tanah Laku Rp435 Juta
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, tim Badan Pemulihan Aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor berhasil melelang enam bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah 7.789 m² (SHM No. 128, Mahmud) — Rp40.350.000
- Tanah 9.350 m² (SHM No. 114, Yeni) — Rp66.050.000
- Tanah 7.842 m² (SHM No. 143, Mahla) — Rp63.340.000
- Tanah 5.709 m² (SHM No. 122, Mimih) — Rp68.510.000
- Tanah 22.940 m² (SHM No. 193, A. Patonah) — Rp147.420.000
- Tanah 9.683 m² (SHM No. 150, Rohman) — Rp49.820.000
Total hasil lelang mencapai Rp435.490.000 yang seluruhnya disetorkan ke Bank Indonesia.
Tahap Sebelumnya: 11 Aset Terjual Rp512 Juta
Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, tim juga berhasil melelang 11 bidang tanah milik Lee di lokasi yang sama senilai Rp512.842.000. Dengan demikian, total hasil lelang dari kedua tahap ini mencapai Rp948.332.000.
Seluruh proses lelang mengacu pada Putusan MA RI No. 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, yang menyatakan bahwa barang bukti berupa 24 bidang tanah dan bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.
Proses pelelangan dilakukan tanpa tatap muka melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi https://lelang.go.id. Untuk aset yang tidak laku, pelelangan akan diulang sesuai ketentuan yang berlaku.








