Bareskrim Kumpulkan Bahan Terkait Paspor Palsu Adelin Lis

JurnalPatroliNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mengumpulkan bahan terkait dengan dugaan paspor palsu buronan Adelin Lis.

“Komunikasi dengan Ditjen Imigrasi juga sedang dilaksanakan untuk mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Selain Ditjen Imigrasi, Andi menyebut bahwa pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Negara Singapura terkait dengan hal tersebut.

“Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura,” ujar Andi.

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

(okz)

Komentar