Presiden Teken Perpres Baru Tambah Satu Direktorat Bareskrim Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres). Peningkatan Perpres terbaru tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri.

Adapun dilansir dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (13/2/24), Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres baru itu, menambah satu direktorat di Bareskrim Polri yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro,” maksud tujuan dalam bunyi di pasal 20.

Adapun dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu menerangkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Hal dari ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim Polri terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Diketahui, dalam pertimbangan diterbitkannya perpres itu, menjadikan agar optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polisi Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 telah diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden RI.

Komentar