JurnalPatroliNews – Manado – Masih banyaknya daerah rawan yang menjadi pasar peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
BKC berupa minuman keras (Miras) ilegal dan rokok ilegal terutama di wilayah Sulut ini menyebabkan pelanggaran pada komoditas cukai.
Oleh sebab itu, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Terlebih khusus dengan aparat penegak hukum untuk dapat menumpas peredaran rokok illegal dan minuman keras ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap komoditas tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, saat bertemu dan berdialog dengan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei F Mamahit, Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol.Drs.Victor J.Lasut, M.M.
Dialog ini dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-57 provinsi Sulawesi Utara di lapangan kantor gubernur Sulut, Kamis (23/9/21).
Dalam pertemuan tersebut, Cerah Bangun menjelaskan bahwa upaya Bea dan Cukai untuk memberantas pelanggaran komoditas cukai terutama rokok ilegal dilakukan melalui operasi gempur rokok illegal dan operasi pasar di daerah-daerah rawan peredaran rokok illegal.
Selain membahas penindakan cukai, semua aparat penegak hukum sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan mendukung Bea dan Cukai dalam usaha mencegah terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi bersama dengan TNI, Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya seperti penindakan gabungan dibutuhkan dalam upaya memberantas dan memutus peredaran BKC ilegal,” ujar Cerah Bangun dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Minggu (26/9/2021).
Selain melakukan penindakan, Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara juga melakukan upaya pencegahan peredaran BKC illegal.
Upaya tersebut berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui penyuluhan dan publikasi pada berbagai media baik cetak maupun elektronik tentang ketentuan perundang-undangan Cukai.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa memahami, mengidentifikasi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran cukai untuk kemudian melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai.
Sosialisasi tersebut diantaranya tentang rokok illegal.
Ciri-ciri rokok illegal yaitu rokok dengan kemasan yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukkan golongannya misalnya rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dilekati pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan).
“Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, petugas Bea dan Cukai tidak lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector yaitu mengawasi Barang Kena Cukai dan melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tutup Cerah.
Komentar