Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Emas Batang Hasil Tambang Ilegal di Sulut, 3 Tersangka Ditahan!

JurnalPatroliNews – Sulut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut (Sulawesi Utara), melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggagalkan penyelundupan sekitar 10 kilogram emas ilegal dari Sulawesi Utara menuju Surabaya.

Hal tersebut diungkapkanKapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu, (24/04/2024).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pria dan satu perempuan. Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.

“Ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit IV, DitKrimsus, pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita, di Bandara Sam Ratulangi Manado”, jelas Kapolda Irjen Pol Yudhiawan.

Modus operandi dari para pelaku yakni, dengan mengemas batangan emas sebanyak 19 batang dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang dimasukan dalam tas ransel hitam kemudian digembok.

“Batangan emas tersebut akan dijual kembali di Surabaya oleh ketiga pelaku. Jika dirupiahkan kurang lebih Rp15 miliar,” kata Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolda Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Meski tidak menyebut asal tambang tempat emas batangan tersebut diolah, Kapolda berjanji bakal menindak pelaku tambang ilegal yang terlibat kasus ini, dan berjanji akan memproses kasus ini hingga ke tahap selanjutnya.

“Untuk lokasi tambang masih kita selidiki. Intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

Diketahui para pelaku dijerat dengan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar”, tandas Kapolda.

Komentar