Secara mendasar, baik skema ponzi maupun skema piramida menggunakan dana investor baru untuk membayar kepada investor yang sudah ada lebih dulu, atau bisa disebut juga ‘gali lubang-tutup lubang’.Dalam beberapa kasus, bagi mereka yang sudah lama mendaftar atau terlibat akan diuntungkan. Sementara, mereka yang baru terlibat banyak yang menjadi korban, apalagi kalau tak ada rekrutmen baru.
Bhima mengatakan, skema ini telah lama ada. Seiring berkembangnya jaman, skema ini juga ikut berkembang dengan modus yang semakin bervariasi mulai dari tawaran investasi dengan imbal hasil besar dan instan hingga tawaran pekerjaan.
“Begitu dia (investor) nyetor uang, katakanlah Rp 50 juta, dia berharap dapat Rp 70 juta. Tapi begitu Rp 70 juta disetor, ketika skema gagal, dia tak akan mendapat apapun,” ujarnya.
Skema ini pun berbeda dengan Multi Level Marketing (MLM), di mana MLM biasanya menawarkan bonus dalam bentuk penjualan produk dan memperoleh izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya suatu investasi atau perdagangan patut dicurigai bila menawarkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak logis.
Seperti halnya salah satu kasus terbaru di Tanah Air yakni tawaran pekerjaan paruh waktu freelance like and subscribe akun media sosial. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan dalam bentuk deposito. Semakin tinggi level yang berhasil dicapai dan semakin banyak uang yang ditanam, semakin besar return yang dijanjikan.
Komentar