JurnalPatroliNews – Batam ,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Hadi Tjahjanto, Menteri ATR BPN, untuk menyelesaikan kasus Rempang, harus belajar pada kasus Sertifikat Hak Pakai Lahan (HPL) wisma atlet Hambalang. Hal ini, agar tidak terjadi sesuatu di kemudian hari seperti pada sertifikat pengelolaan lahan BP Batam.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) HPL sertifikat wisma atlet Hambalang ini, ditandatangani oleh Joyo Winoto, Kepala BPN saat itu.
Terkait seluruh persyaratan, untuk bisa terbit sertifikat HPL BP Batam, di wilayah pulau Rempang, sampai saat ini, masih belum berani ditandatangani, karena belum ‘Clear And Clean’, dalam kaitan hubungan keperdataan dengan masyarakat.
Itulah yang membuat, siapapun yang akan menjabat sebagai Kepala kantor pertanahan Batam, tidak akan dengan mudah mau tanda tangani sertifikat HPL BP Batam.
Sebagai contoh pada kasus wisma atlet Hambalang, yang menyebabkan banyak pihak masuk penjara, akibat terbitnya sertifikat yang ajaib, apalagi melanggar Undang-undang.
Sebut saja para terdakwa dalam pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan stadion di Hambalang, Bogor, yang diduga menelan uang Negara lebih dari Rp1 triliun. Nazaruddin mengaku, ditanya KPK mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang.
Dalam hal itu, mantan Anggota Komisi Hukum DPR itu, membenarkan, bahwa dalam sertifikasi tanah, terdapat permainan antara pihak BPN dengan anggota DPR.
Berawal dari pertemuan dirinya, dengan Joyo Winoto, Ketua BPN, Ignatius Mulyono, Anggota DPR, dan Anas Urbaningrum, di sebuah restoran Jepang di Jakarta.
“Bahwa soal sertifikat, benar saya bilang, memang ada pertemuan antara saya, Pak Joyo, Pak Ignatius Mulyono, dan Mas Anas, di restoran Jepang Nippon Kan, sekitar Desember atau Januari 2010. Setelah pertemuan itu, kan memang tidak lama kemudian sertifikatnya keluar,” ungkap Nazaruddin.
Dari penyelidikan Hambalang ini, KPK menyatakan lebih dari 40 orang sudah dimintai keterangannya. Selain Ignatius, Mahfud Suroso, dan sejumlah pihak. Bahkan, Nazaruddin juga memyebut, terdapat keterlibatan Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga .
Sebelumnya, Andi mengaku, tahu sertifikat itu sudah selesai dari anak buahnya. Dirinya membeberkan hal itu, saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Tahu sertifikat Hambalang (selesai), dari Sesmenpora Wafid Muharram dan staf, yakni Kabiro Umum Kemenpora. Sepengetahuan saya, yang mengurus (sertifikat) adalah staf Kemenpora. Yang jelas, saya diberitahu bahwa sudah selesai,” beber Andi Mallarangeng.
Andi sendiri mengakui, belum pernah melihat fisik dari sertifikat tersebut. Menurut Dia, dengan selesainya sertifikat, menyebabkan proyek pembangunan sarana dan prasarana senilai Rp1,2 triliun di Kota Bogor itu, kembali berjalan, yang sebelumnya sempat terhenti karena sertifikat tanah yang belum jadi.
“Sehingga anggaran Hambalang yang dibintangi, kemudian dihilangkan, sehingga pembangunan bisa berjalan,” sebutnya.
Andi menuturkan, dana pengurusan sertifikat tanah Hambalang, dikeluarkan oleh kementerian yang Ia pimpin.
Komentar