Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
1.Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
2.Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
3.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
4.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
5.Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Komentar