Berkomplot Gunakan Dokumen Palsu Untuk Pinjam Uang, Pegawai BRI Kena Ciduk Tim Tangkap Buron 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkao buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan pada, Rabu, 24, Januari, 2024 sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Buronan Terpidana atas nama Ririn Sikinaningsih, 42 tahun, dia mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) warga Dupak, Surabaya, Jawa Timur terang Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024) di Jakarta.

Diceritakan Ketut, posisi perkara ini bermula sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko dan kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. 

Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah.

Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

– Fanny Triana senilai Rp150.000.000;

– Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;

– Siti Aisyah Rp150.000.000;

– Agustin Elyfa Rp200.000.000;

– Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;

Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000.

“Perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional ” kata Ketut.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876). 

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar