JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (24/2/24).
“Pada Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” ungkap Ketut.
Ketut menyebut, bahwa identitas Tersangka yang telah diamankan yaitu, Antono, usia 54 tahun, lahir di Pamekasan, Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Perlu diketahui, Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”.
“Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah),” tegas Ketut.
Komentar