JurnalPatroliNews – Tangerang – Aparat berhasil membawa pulang seorang buronan Interpol berinisial AA (49) yang terjerat kasus tindak pidana perbankan. Penangkapan dilakukan di Doha, Qatar, setelah melalui koordinasi intensif dengan otoritas internasional. AA kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Begitu tiba di Terminal 3, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan untuk memastikan identitasnya sesuai dengan permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai aturan.
“Semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan. Setelahnya, yang bersangkutan kami serahkan kepada Divhubinter Polri guna melanjutkan proses hukum,” ujar Galih, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pengawasan perbatasan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah pelaku kejahatan lintas negara menghindari jerat hukum.
“Imigrasi akan terus bersinergi dengan penegak hukum lain demi memastikan kedaulatan negara terlindungi, dan pelaku kejahatan serius tidak bisa lolos hanya dengan berpindah negara,” tegasnya.
Proses pemulangan AA dilakukan dengan pengamanan ketat dan koordinasi erat antara Imigrasi dan Divhubinter Polri. Keberhasilan ini memperlihatkan peran vital Imigrasi dalam penegakan hukum serta pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan.














