JurnalPatroliNews – Depok – Sebuah kasus dugaan pemerasan terkait persoalan utang-piutang mencuat di wilayah Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/9) dini hari itu akhirnya dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/9).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial H mendatangi rumah korban RAO untuk menagih uang. Namun, RAO menolak karena merasa tidak pernah menerima dana yang dimaksud.
“Awalnya terlapor datang meminta pelapor mengembalikan uang. Tetapi pelapor menolak karena merasa tidak ada pinjaman yang diterima,” jelas Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (27/9).
Situasi memanas hingga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan BPKB mobil. Insiden terjadi di sekitar Jalan Musala Al Falah (Carlos Futsal), Kalimulya, Depok.
Saat korban berusaha merekam momen penyerahan BPKB, pelaku mencakar tangan kirinya hingga menimbulkan rasa sakit di bagian jempol. Tidak berhenti di situ, korban juga mendapat ancaman bahwa rumah maupun kantornya akan dibakar jika tidak segera melunasi.
Selain itu, RAO dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban melunasi dalam tiga hari, dengan konsekuensi seluruh asetnya akan disita apabila tidak dipenuhi.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri serta kehilangan BPKB mobilnya,” terang Reonald.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polresta Depok, sementara korban telah resmi melapor untuk menempuh jalur hukum.














