JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Kriminologi Indonesia (Lemkapi) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan demi menjaga rasa keadilan masyarakat.
“Kalau ada bukti kuat, pelaku perusakan harus diberi sanksi hukum. Masyarakat sudah dirugikan, maka tanggung jawab polisi adalah menindaklanjutinya,” ujar Edi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Edi menyayangkan banyaknya fasilitas publik yang menjadi sasaran amuk massa. Ia menekankan, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas perusakan dan pembakaran yang terjadi.
Menurutnya, penetapan 16 tersangka dilakukan penyidik dengan sangat hati-hati. Puluhan barang bukti telah diamankan agar proses hukum berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait satu tersangka yang masih di bawah umur, Edi mendorong penerapan diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Anak itu harus diperlakukan secara khusus agar hak dan masa depannya tetap terlindungi,” kata anggota Kompolnas periode 2012–2016 tersebut.
Selain itu, Lemkapi meminta agar seluruh hak hukum para tersangka tetap dipenuhi sebagaimana aturan berlaku.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka yang diamankan merupakan pelaku perusakan dan pembakaran, bukan demonstran yang menyampaikan aspirasi.
“Total ada 16 tersangka dari empat lokasi berbeda,” ungkap Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9).
Adapun 53 barang bukti disita polisi, di antaranya rekaman CCTV, botol molotov, ponsel, helm, masker, batu, petasan, hingga kursi kafe dan dispenser pemanas air.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Café (Kementerian LHK), halte TransJakarta depan Kemendikdasmen Senayan, kawasan Gedung DPR/MPR RI, serta halte di depan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.








