JurnalPatrliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tengah sakit dan masih berada di Indonesia. Silfester merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) yang telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum dieksekusi.
“Informasi terakhir, yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat ini tetap berada di Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/9).
Anang menegaskan, pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai eksekutor. Ia mengatakan Kejari sudah melakukan beberapa pemanggilan dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Perkara itu sudah inkrah, tinggal dieksekusi. Semua menjadi wewenang Kejari Jaksel,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Jaksel mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi.
Silfester Matutina sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menuding JK menggunakan isu SARA pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Putusan itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara.
Meski begitu, Silfester belum dieksekusi. Ia bahkan sempat menyatakan siap menjalani vonis meskipun mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan. Silfester juga mengklaim sudah berdamai dengan JK.
“Hubungan saya dengan Pak JK sangat baik. Kami beberapa kali bertemu, dan tidak ada masalah pribadi,” kata Silfester kepada wartawan, awal Agustus lalu.
Namun klaim itu dibantah tegas oleh juru bicara JK, Husain Abdullah, maupun putri JK, Muchlisa Kalla. Keduanya menegaskan JK tidak pernah bertemu, apalagi berdamai dengan Silfester.
“Tidak pernah ada pertemuan dengan Pak JK. Tidak ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan,” tegas Muchlisa.
Terakhir, Silfester sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena dua kali tidak menghadiri sidang, permohonannya otomatis dinyatakan gugur.














