Pihak keluarga Takasana merasa bingung dengan putusan penetapan tersangka yang dibuat oleh Polda Sulawesi-Utara, pasalnya hal tersebut jika ditelisik kasus-Nya adalah perdata sehingga jalur yang lebih tepat harusnya adalah pengadilan.
Boy Takasana yang sering disapa Boy juga menjadi tersangka menyampaikan “Menurut Saya ada yang tidak beres, sertifikat yang bisa terbit seperti demikian perlu di telusuri. Saya yakin ada Mafia Tanah yang bermain”.
Pihak keluarga Boy Takasana juga menunjukkan bukti chat salahsatu oknum polisi selaku penyidik yang menyampaikan kepada seorang pembeli tanah, bahwa surat yang dipegang oleh pak Boy adalah palsu atau dibuat-buat.
Boy Takasana menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini pengadilan Negeri Manado.
“Dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta Untuk membawa hal ini hingga ke Nasional, saya berusaha untuk bisa bertemu Kapolri serta Kemenkopolhukam guna meminta keadilan”. Tutur Boy Kembali
Saya selaku Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara ikut mendampingi pihak keluarga. bahkan pernah menyurat ke Kapolda Sulawesi-Utara guna diadakan Audiens. Surat tersebut dimasukkan secara bersama-sama dengan pihak keluarga. Namun surat tersebut tak mendapat respon hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan serta rekaman maupun bukti via wa yang diberikan oleh pihak keluarga Takasana saya merasa ada yang menyimpang, artian surat-surat yang dipegang oleh pihak kelurga harusnya menjadi dasar yang kuat bahwa keluarga Takasana tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihak penyidik menyampaikan bahwa surat ketetapan yang dipegang oleh pihak keluarga sifatnya tidak pasti, hal ini menurut saya adalah pernyataan yang cukup ganjal.
Terlebih kasus tersebut sudah berjalan cukup lama namun belum adanya kepastian Hukum. Sesuai Regulasi yang ada bahwa kasus Ringan selama 30 hari, sedang 60 hari dan Sulit 90 hari.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak November 2022, dibulan Februari tahun 2023 perkara masuk ditahap penyidikan namun hingga dengan saat ini perkara tersebut belum memiliki titik terang.
Saya Menilai bahwa pihak penyidik Polda keliru dalam menetapkan tersangka pasalnya keluarga Takasana memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.
“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada pihak Keluarga Takasana, dalam waktu dekat saya dan pihak Keluarga Takasana akan ke Jakarta guna menyampaikan persoalan ini ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Komentar