Di Balik Terbitnya Sertifikat Tanah Eks Pasar Tuminting, Ada Mafia Tanah. Penyidik Polda Sulawesi-Utara Ikut Bermain!!!!

JurnalPatroliNews – Manado – Tanah tersebut awalnya dibawa kelola Belanda namun pada tahun 1950 pengadilan Negeri Manado menetapkan bahwa tanah tersebut menjadi kepemilikan dari Ibu Karlina Manamuri yakni pemberian dari tuan Gaafar Voges seluas 2 hektar, berdasarkan akta no 17 yang berbatasan sebagai berikut : Utara degan saluran air, Timur dengan dosa Abuthan, Selatan dengan Herson Mohede, Barat dengan Bolosan Tamara.

Adapun surat-surat asli terkait surat wasiat dari tuan Gaafar Van Voges ke Ibu Karlina Manamuri dibakar habis oleh rezim ditahun 1960-an karna pak Takasana merupakan Kamerad PKI SULUT. Namun pihak keluarga Takasana mencari surat ketetapan pengadilan dan melegalisir surat tersebut.

Pada tahun 1984 tanah tersebut dihibahkan oleh Ibu Karlina Manamuri terhadap bapak Takasana dengan Akta Wasiat No.12 tertanggal 02 November 1984 dibuat oleh A.J Tumonggor,S.H sebagai Notaris dan PPAT Kota Manado.

Ditahun 2002 pihak Pemerintah Kota Manado membeli sebidang Tanah kepada pihak keluarga guna membangun puskesmas. Adapun posisi Tanah tersebut masih satu hamparan dengan tanah yang bersengketa saat ini.

Ditahun 2009 pada tanggal 27 Oktober pihak keluarga membuat surat keterangan kepemilikan dari Pemerintah Kota Manado, Kecamatan Tuminting, kelurahan Tuminting adapun Nomor surat…… dengan dasar :
1.Akta wasiat No 12 tertanggal 2 November 1984 dibuat oleh A.J Tumonggor, S.H sebagai Notaris dan PPAT Kota Manado.

  1. Putusan penetapan Perdata Pengadilan Negeri Tomohon No 60 Tanggal 10 Februari 1950 mempunyai kekuatan Hukum.
  2. Surat penetapan Perdata Pengadilan Negeri Tomohon No.100 tanggal 10 Februari 1950 Mempunyai kekuatan Hukum.
  3. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Manado Tanggal 14 Februari pada tanggal 1994 Perihal pembatalan hak milik atas tanah nomor 102, 26 dan 53 Tuminting Kecamatan Molas Kotamadya Manado.

Batas-batas : Utara dengan Saluran Air, Timur dengan Dosa Abuthan, Selatan dengan Herson Mohede, Barat dengan Bolosan Tamara.

Namun saat ini pihak keluarga Takasana dilaporkan ke Polda Sulawesi-Utara dengan bentuk laporan “Penyerobotan Tanah” sedang Tanah yang bersertifikat tersebut masih dalam satu hamparan seperti penjelasan diatas.

Sertifikat yang diterbitkan jelas simpang siur sebab tidak pernah berhubungan dengan pihak keluarga Takasana, bahkan tiada Akta Jual Beli dengan pihak keluarga. Terlebih surat putusan Pengadilan yang menjadi dasar nasi pihak keluarga Takasan tidak pernah digugat kembali oleh pihak penggugat yang memiliki sertifikat saat ini.

Laporan yang dibuat oleh pihak pelapor dengan dasar sertifikat diterima oleh kepolisian Sulawesi-Utara dan berlanjut hingga tahap penyidikan dengan menetapkan pihak keluarga Takasana sebagai tersangka.

Komentar