Di Duga Rugikan Konsumen Dan Negara, PT Maxindo Mobil Indonesia Kembali Dipolisikan

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan, – Ade Eka Putra, S.H., CTA, Kuasa Hukum, melaporkan PT. Maxindo Mobil Indonesia (MMI), ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait kendaraan roda empat yang dibeli Kliennya, tak kunjung mendapatkan STNK dan BPKB.

Ade menyebut, kliennya membeli mobil jenis sedan Renault Triber pada 22 Maret 2022, namun hingga saat ini belum menerima surat-surat kendaraan.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan surat kuasa dari klien, untuk melaporkan PT Maxindo Mobil Indonesia, terkait pembelian mobil Renault Kiger, dimana sejak 22 Maret 2022, sampai saat ini, Satu Tahun Setengah, belum menerima yang namanya STNK dan BPKB,” ujar Ade kepada awak media, di Polres Tangsel, Rabu (25/10/23) malam.

Ade mengungkapkan, bahwa ia menemukan adanya kejanggalan atas surat keterangan nomor Plat kendaraan yang berbeda-beda. Jumlahnya, lanjut Ade, hingga mencapai 12 surat.

“Disini, Kami juga menemukan kejanggalan, ada surat keterangan dengan nomor Plat (Mobil) yang berbeda-beda. Itu sekitar 12 surat,” ungkapnya.

Ia meminta pihak Kepolisian, untuk serius mengusut kasus ini. Ade menduga, ada banyak korban-korban lain dari PT Maxindo Mobil Indonesia.

“Kami tadi meminta Polisi untuk benar-benar mengusut kasus ini, dan patut diduga, ada banyak korban-korban lainnya, karena pihak Renault masih melakukan penjualan,” ucap Ade.

Selain itu, Ade juga akan berkoordinasi kepada pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk memastikan masalah yang terjadi di PT Maxindo Mobil Indonesia.

Sebelumnya, Ade pernah melaporkan PT MMI dengan perkara yang sama, dan kasusnya ditangani oleh Satreskrim unit Ranmor. Sedangkan untuk laporan yang kedua, ditangani oleh Satreskrimsus.

“Laporan pertama kita ditangani oleh Ranmor, dan untuk laporan kedua ini, dipegang oleh Krimsus karena menyangkut Perlindungan Konsumen,” tuturnya.

“Ini masalah serius, karena yang dirugikan bukan hanya masyarakat (Konsumen), tapi Negara juga dirugikan dari sektor pajaknya,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, PT Maxindo Mobil Indonesia, telah dilaporkan oleh Ade Eka Putra, S.H., CTA, kuasa hukum konsumen yang dirugikan, ke Polres Tangerang Selatan, pada Rabu, (14/06/23) lalu. Ade membeberkan, berdasarkan SP2HP yang diterima pihaknya, Penyidik berencana memanggil Direktur PT Maxindo Mobil Internasional, selaku Agen Tunggal Pemegang Merk mobil Renault di Indonesia.

Komentar