Satnarkoba Polres Tangerang Selatan Bekuk Pengedar Narkotika Ganja Sabu Jaringan Jabotabek

JurnalPatroliNews – Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 29,46 Kg dan sabu seberat 2 ,69 Kg di Wilayah Jabotabek ,dan dari 7 tersangka sudah di amankan di polres Tangerang Selatan ,Kamis ( 27/05/2021).

Keberhasilan Tim gabungan Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Yulius Giuli S.H ,M.H telah berhasil mengamankan 7 tersangka dari 3 TKP , Berawal dari TKP di Kontrakan Parung Bogor , Jalan Pura Bojong Gede Tajur Halang di amankan 5 tersangka an sdr IR als NR , L , RN , AA , PC dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 25 kg dan 1 paket sabu.

Selanjutnya dari hasil pendalaman tersangka PC selama 1 bulan dan hasil analisa handphone di temukan percakapan bahwa akan ada transaksi di Jalan Mabes TNI AL Cilangkap Jakarta timur ,dan di amankan 2 tersangka An A.R als F dan AY.

Seterusnya tim gabungan satnarkoba bergerak ke rest area KM 215 Lampung dan di amankan tersangka an R dengan barang bukti jenis sabu berat 2 ,69 Kg.

Kronologis kejadian adanya informasi masyarakat melakukan transaksi tempel ganja di daerah Pamulang Tangerang Selatan , dan berlanjut hasil tappyng no handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin menjelaskan kepada awak media keberhasilan Satnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan Narkotika patut di berikan apresiasi ,jika ini tidak terbongkar oknum kejahatan barang haram akan terus lancar aksinya di wilayah Jabotabek dan mereka sudah mengedarkan sejak tahun awal 2020 dan mereka disinyalir merupakan sindikat / jaringan Sumatra.

Dan apabila BB narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 .69 Kg tersebut berpotensi merusak 20 .000 orang penyalah guna narkotika , dan juga narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 30 kg tersebut berpotensi merusak 30 orang penyalah guna narkotika.

Dari hasil perbuatan para tersangka tersebut terancam hukuman pasal 114 ayat 2 ,subside pasal 111 ayat 2 ,subside pasal 112 ayat 2 ,UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ,pungkas nya.

(**/nv)

Komentar