JurnalPatroliNews – Manado, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit Jatanras dan Resmob Presisi Polda Sulut berhasil meringkus 4 orang oknum debt collector yang kedapatan merampas kendaraan secara paksa di jalan raya Kota Manado, Senin (27/3/2023) malam.
Dirangkum berdasarkan keterangan pihak kepolisian awanya Polda Sulut mendapati laporan warga bahwa sekitar pukul 21.00 Wita di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Aula Idaman Sario, Kota Manado terjadi penarikan paksa kendaraan yang dilakukan segerombolan oknum debt kolektor.
“Malam ini kerjasama dengan tim dari Krimsus dan Resmob Presisi Polda Sulut melakukan penangkapa terhadap debt colector yang tidak memiliki surat tugas dari finance,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (27/3/2023) malam.
Keempat oknum yang dibawa ke kantor Polisi masing-masing berinisial K(18) warga Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa, G (17) warga Warembungan Kabupaten Minahasa, dan E (21) Warga Karombasan Kota Manado, dan R (31) warga Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Oleh Polisi 4 orang oknum debt kolektor yang diketahui tidak memiliki sertifikasi tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulut.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut ini juga menghimbau kepada para debt colector agar tidak melakukan perampasan kendaraan warga tanpa ijin.
“Kepada para debt colector kita tidak melarang rekan-rekan untuk mencari nafkah tapi ikuti SOP dan aturan yang ada serta hindari aksi kekerasan,” tegasnya.
Diketahui, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil Toyota Avanza Putih DB 1763 FB, Motor Satria FU DB 3509 AY dan Honda Beat.
Komentar