Dilaporkan ke KPK hingga Mabes Polri atas Dugaan Korupsi dan TPPU, Mantan Bupati Pesibar Agus Istiqlal Pilih Bungkam

JurnalPatroliNews | Pesisir Barat – Dugaan penyimpangan anggaran yang dikaitkan dengan mantan Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menjadi sorotan setelah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri.

Hingga Sabtu (11/10/2026), Agus belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan JurnalPatroliNews melalui pesan WhatsApp. Redaksi mengaku telah berulang kali menghubunginya untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah dugaan yang diarahkan kepadanya, tetapi belum memperoleh jawaban.

Belum adanya respons tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan yang beredar. Klarifikasi dari pihak Agus tetap diperlukan agar informasi mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.

Sejumlah Proyek dan Anggaran Dipersoalkan

Farid Wijaya, tokoh masyarakat Pesibar yang juga menjabat Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LP2D), menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai sejumlah dugaan penyimpangan yang menurutnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pembangunan gedung PKK dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp11,5 miliar. Farid menyatakan anggaran tersebut berkaitan dengan APBD tahun 2014.

Selain itu, ia menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyuntikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Farid juga menyebut adanya sejumlah proyek lain yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk pembangunan sumur bor dan beberapa pekerjaan lainnya.

“Masih banyak dugaan korupsi lain, seperti pembuatan sumur bor dan sejumlah proyek lainnya. Namun, kita ungkap yang sudah terlihat jelas terlebih dahulu,” ujar Farid kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (11/10/2026).

Berbagai hal yang disampaikan Farid tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang diterima redaksi mengenai hasil penyelidikan atau penetapan tersangka terkait laporan tersebut.

Dugaan TPPU Turut Dilaporkan

Selain persoalan proyek dan pengelolaan anggaran, Farid mengaku turut melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya berkaitan dengan Agus Istiqlal.

Ia mendasarkan laporannya pada dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan sumber perolehannya. Farid mengklaim mempunyai sejumlah data mengenai aset yang disebut berkaitan dengan mantan kepala daerah tersebut, termasuk bangunan mewah dan tanah di sejumlah lokasi.

“Saya juga telah melaporkan dugaan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Agus Istiqlal ini. Saya memiliki data harta kekayaannya yang menurut saya perlu ditelusuri,” kata Farid.

Ia juga mengklaim terdapat bangunan mewah di sejumlah kecamatan di Pesibar serta aset lain di luar daerah. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Meski demikian, klaim mengenai kepemilikan aset dan dugaan ketidaksesuaian sumber kekayaan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Kepemilikan aset atau bangunan bernilai tinggi, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya tindak pidana.

Menunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat Penegak Hukum

Laporan yang disebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga penegak hukum itu kini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi pengelolaan anggaran daerah dan akuntabilitas pejabat publik.

Publikasi mengenai dugaan tersebut juga perlu diikuti dengan penelusuran atas status laporan, dokumen pendukung, serta keterangan resmi dari lembaga yang menerima pengaduan.

JurnalPatroliNews membuka ruang bagi Agus Istiqlal maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas seluruh dugaan yang diberitakan. Redaksi juga akan berupaya memperoleh keterangan resmi dari lembaga penegak hukum mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Farid Wijaya.

Penegasan mengenai status hukum, hasil pemeriksaan, dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. (Roni)

Komentar