JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
“Setiap orang yang ditangkap penyidik tentu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Ade menjelaskan, status tersangka diberikan setelah dilakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil tersebut, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Delpedro.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan sejak 25 Agustus. Kemudian dilakukan upaya penangkapan oleh tim penyidik,” katanya.
Polisi menuduh Delpedro menghasut massa untuk melakukan aksi dengan cara-cara anarkis, termasuk melibatkan kalangan pelajar. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan diduga menyebarkan ajakan provokatif yang mengarah pada tindakan anarkistis dengan melibatkan pelajar, bahkan anak-anak,” imbuh Ade.
Di sisi lain, pihak Lokataru Foundation menilai penangkapan Delpedro dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam pernyataannya di akun resmi Instagram, organisasi tersebut menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penjemputan paksa.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB tanpa landasan hukum yang transparan,” tulis pernyataan resmi Lokataru.
Lokataru juga menegaskan, kasus ini menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
“Penangkapan ini jelas merupakan kriminalisasi sekaligus ancaman serius bagi ruang kebebasan sipil di Indonesia,” ungkap mereka.











