JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peran advokat adalah memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara di luar jalurnya.
Melalui akun X pribadinya, Minggu (7/9/2025), Yusril menanggapi kritik dari tim kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia menekankan pentingnya advokat bersikap gentle alias gentleman dalam menyelesaikan perbedaan tafsir hukum dengan aparat penegak hukum.
“Kalau polisi merasa penangkapan sudah sesuai aturan, maka justru di situlah peran advokat untuk menguji argumen mereka. Kalau tafsir hukum anda sama dengan polisi, untuk apa ada LBH? Untuk apa anda bekerja sebagai advokat?” tulis Yusril.
Menurut Yusril, ruang perbedaan pendapat dengan aparat menjadi medan perjuangan advokat. Karena itu, ia mengajak tim hukum Delpedro agar melawan di jalur pengadilan.
“Perlawanan harus dilakukan secara gentleman. Hadapi polisi di ruang sidang. Uji argumen mereka, berdebat dengan penyidik dan jaksa. Publik akan menilai siapa yang lebih kuat dan meyakinkan,” tegasnya.
Yusril bahkan mengutip pengalaman tokoh bangsa yang tetap memilih jalur pengadilan meski sadar prosesnya tidak adil. Ia menyinggung Bung Karno pada masa kolonial hingga sejumlah pengacara era Orde Baru yang tetap konsisten membela klien melalui mekanisme hukum.
Namun, pernyataan Yusril tersebut menuai kritik balik dari tim kuasa hukum Delpedro. Dalam konferensi pers di Kantor YLBH Jakarta, Sabtu (6/9/2025), pengacara Maruf Bajammal menyatakan kekecewaannya.
“Kami menyesalkan pernyataan Menko Hukum yang meminta klien kami bersikap gentle. Bagaimana mungkin kami bisa gentle jika proses penangkapannya saja sudah tidak sesuai hukum?” ujarnya.
Maruf menegaskan, tim hukum sulit menerima saran Yusril karena menurut mereka penangkapan Delpedro sarat pelanggaran prosedural.
Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan, penyebaran informasi bohong, serta pelanggaran UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Selain Delpedro, aparat juga menangkap sejumlah aktivis, termasuk mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.













