“Anggota kami berhasil menertibkan kembali Reklame Non Permanen di dua Kecamatan, Setu dan Serpong, hasilnya, ratusan spanduk liar kami bersihkan dari beberapa titik yang terpantau,” sebutnya.
Ia menambahkan, Reklame yang resmi adalah yang memiliki tanda Barcode dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau tidak ada tanda Barcode, maka akan menjadi target Operasi kami. Dan kami akan panggil para pemilik reklame tersebut, untuk selanjutnya mengurus ijinnya,” tandasnya.
Komentar