Dor! Pelarian Pelaku Pembunuhan Wori Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Likupang

JurnalPatroliNews – Minut,- RT alias Ricky (47) terduga pelaku pembunuhan di Desa Kulu, Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut) berhasil ditangkap Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado, Kamis (14/12/2023).

Ricky yang sempat buron sekitar 5 hari berhasil ditangkap di Desa Termal, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, usai pencarian oleh pihak kepolisian.

Diketahui peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang melayang tersebut terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 sekitar pukul 22.05 Wita.

Sedangkan korban tewas bernama Frangki Bulelen (30) warga yang sama dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu dalam rilis pers di Mapolresta Manado, Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kronologi kejadian awalnya korban dan pelaku sedang pesta miras bersama dan saat itu menurut keterangan dari pelapor bahwa korban saat itu dipukul oleh pelaku”, jelas Kompol May Diana.

Setelah itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban yang menyebabkan pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis taji ayam. Usai kejadian tersebut pelaku Ricky langsung melarikan diri.

“Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian badan, korban sempatdilarikan ke RS Prof Kandou namun nyawa korban sudah tidak tertolong”, ujar Kompol May Diana.

Kronologi penangkapan bermula saat Polisi mendapat informasi dari SPKT kemudian Tim bergerak menuju lokasi TKP (tempatnkejadian perkara) untuk mencari informasi. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan kurang lebih 3 (tiga) hari dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Delta kemudian berhasil mengetahui persembunyian pelaku Ricky di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara dan langsung melakukan pengejaran.

“Pada saat akan diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan terukur terarah untuk melumpuhkan pelaku”, ujar Kompol May Diana.

Saat ini pelaku Ricky sudah diamankan ke MapolrestaManado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun 2023″, tandas Kompol May Diana.

Komentar