JurnalPatroliNews – Jakarta – Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan, terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel dengan tegar menyampaikan pikir-pikir atas vonis 11 tahun penjara terhadap dirinya.
Ketua Majelis Hakim, Joserizal SH MH, memutuskan Ahmad Yaniarsyah Hasan juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 4 Miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar pada sudang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6).
Ahmad Yaniarsyah Hasan sangat menyesalkan vonis hakim yang diberikan kepadanya, karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mengesampingkan pendapat saksi ahli guru-guru besar dan ahli-ahli hukum dari UI, UGM, UII, USU dan Universitas Al-Azhar.Dengan santun dia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance.
“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara. Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” ucap Yaniarsyah.
Komentar