“AT” Tersangka Dugaan Korupsi Eks Pegawai Bank Plat Merah, Resmi Ditahan Di Rutan Klas 1A Palembang

JurnalPatroliNews – Palembang,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 1 (satu) orang Tersangka Oknum Eks Pegawai salah satu Bank Plat Merah dengan inisial AT terkait Perkara Dugaan Korupsi atas Dana Nasabah pada Tahun 2022 – 2023.

Hal Ini disampaikan oleh, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/24).

”Pada hari ini Kamis tanggal 22 Februari 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 1 (satu) Orang Tersangka Oknum Eks Pegawai salah satu Bank Plat Merah dengan inisial AT terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023,” kata Vanny.

Adapun, terhadap penyerahan tersangka inisial AT dan barang bukti, terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank, selanjutnya kepada Tersangka AT akan dilakukan penahanan.

”Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.

Vanny, menegaskan, bahwa setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), seluruh kewenangan tugas proses selanjutnya dalam penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

”Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Vanny.

Komentar