Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.
“Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh.
Menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Joserizal di depan persidangan.
Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim SH LLM mengatakan, pertimbangan majelis hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Ifdhal, terlihat sekali, subjektivitas hakim sangat tinggi. Penalaran majelis terlihat mengikuti dakwan Jaksa Penuntut Umum.
“Putusannya podo wae dengan dakwan Jaksa,” ujar Ifdhal Kasim.
“Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan itu dan siap menyatakan banding,” kata Ifdhal Kasim, kepada media ini sesaat setelah sidang selesai.
Advokat Aristo Seda, SH menambahkan, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel.
Komentar