Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR….!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara ‘jin buang anak’ terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan,” kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Awalnya, dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur akan memberikan perlindungan hukum kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers disebutkan bahwa definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“UU Pers memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahwa di dalamnya melibatkan individu yang kemudian disebut wartawan, jurnalis, atau siapa saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik,” jelas Pangeran.

“Bahkan UU Pers Pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” imbuh dia.

Dia menegaskan ada konteks yang berbeda ketika seorang wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan ketika tak sedang bertugas. Lantas, menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai wartawan harus dilihat sedang bertindak atas pribadi ketika tak sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

“Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi,” tutur dia.

Tim Edy Mulyadi Belum Surati Dewan Pers

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.

“Kita rencananya mau BAP dulu, jadi setelah BAP dulu baru dimasukin, liat perkembangan. Menunggu perkembangan BAP besok,” kata Kadir saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Kadir memastikan Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi besok hari. Jika Edy Mulyadi tidak ditahan usai menghadiri pemeriksaan, pihaknya batal meminta perlindungan ke Dewan Pers.

“Ya datang. Rencananya besok kita kan akan menghadiri datang BAP, nanti kalau perkembangan hanya dia tidak ditahan kan, artinya ya kita kemungkinan tidak melakukan minta perlindungan, artinya… tapi kalau sudah dilakukan penahanan ya kita kirim surat,” tutur dia.

Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.

“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum,” ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi rekan media, Sabtu (29/1).

Komentar