JurnalPatroliNews – Jakarta — Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, menyatakan kesiapannya bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahannya terkait perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Meski saat ini diperiksa sebagai saksi, Kusnadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Sebagai warga negara, saya tunduk pada proses hukum yang berlaku. Bila memang harus ditahan, saya akan ikuti prosedurnya,” ujar Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Pernyataan Kusnadi ini berbeda dari sikap kebanyakan pihak yang terseret kasus serupa. Ia memilih untuk bersikap tenang dan tidak berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap status hukumnya.
“Saya rasa tidak perlu (ajukan praperadilan). Ini pengacara saya,” katanya sambil menunjuk tim kuasa hukum di sampingnya.
Salah satu pengacaranya juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.
“Tidak ada rencana menggugat lewat praperadilan. Klien kami akan mengikuti semua proses sesuai hukum,” ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jatim menyeret sejumlah pejabat dan tokoh politik daerah. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam pengelolaan anggaran yang diduga tidak transparan tersebut. Kusnadi disebut-sebut sebagai salah satu figur kunci dalam mekanisme penyaluran dana yang kini tengah disorot publik.
Komentar