JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki kemungkinan penggunaan pelat dinas palsu pada kendaraan Toyota Fortuner yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Utan Kayu. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video kejadian di media sosial yang memperlihatkan mobil tersebut memakai pelat nomor dinas saat insiden terjadi.
Kanit Laka Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri asal-usul pelat nomor yang digunakan oleh kendaraan berwarna hitam itu. Ia menduga kuat bahwa pelat tersebut tidak resmi.
“Kami masih telusuri, pelat dinas itu berasal dari mana. Ada kemungkinan kendaraan tersebut sebenarnya bukan milik institusi, tapi hanya dipasangi pelat dinas untuk keperluan tertentu,” ujar Darwis kepada wartawan, Rabu (11/7/2025).
Menurut Darwis, jika pelat nomor yang dipasang terbukti palsu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Meski demikian, ia menekankan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada insiden kecelakaannya.
“Kalau memang itu pelat palsu, tentu pelanggaran. Tapi yang lebih penting sekarang adalah proses hukum atas kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka,” jelasnya.
Saat ini, pengemudi Fortuner belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum sadar sejak kejadian.
“Pengemudi belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya belum memungkinkan. Tapi proses penyelidikan akan terus berjalan, apalagi ada kerugian materi dari beberapa pihak,” lanjut Darwis.
Untuk korban kecelakaan, pihak kepolisian membuka pintu bagi siapa pun yang terdampak untuk melapor dan menuntut pertanggungjawaban.
“Kami siap menerima laporan dari korban agar hak-haknya terkait ganti rugi bisa diperjuangkan,” tambahnya.
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Utan Kayu, pada Jumat (11/7), dan menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Salah satu korban luka adalah sopir Fortuner yang diduga menjadi pemicu insiden tersebut. Penyelidikan kini difokuskan pada identifikasi pelat nomor dan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kerugian.









