JurnalPatroliNews – Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) akhirnya memberikan klarifikasi atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor mereka. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Public Affairs dan Komunikasi GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang sedang berlangsung dan akan mendukung penuh proses tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/7).
Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan terbuka, GoTo senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta patuh terhadap regulasi.
“Sebagai entitas publik, kami berkomitmen pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kantor GoTo menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Selasa, 8 Juli 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta alat bukti elektronik.
“Penyitaan mencakup dokumen fisik, surat-surat, dan perangkat digital seperti flash disk yang relevan dengan proses penyidikan,” jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.
Menurut informasi awal, penyidik mendalami kemungkinan adanya persekongkolan dalam perumusan kajian teknis untuk pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Hal ini diduga tetap dilanjutkan meski uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak mendukung efektivitas pembelajaran.
Kasus ini kini memasuki tahap pengumpulan bukti lanjutan, di mana keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan pemasok, sedang ditelusuri secara mendalam oleh Kejaksaan.














