Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM

JurnalPatroliNews – Tondano, — Sidang lanjutan perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa yang mendakwa seorang Pendeta GMIM bernama Jenins Boy Mandalele, MTeol di Kabupaten Minahasa Tenggara berkaitan dengan proses perpanjangan izin Apotik Zaitun di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara miliknya bersama istri seorang Apoteker yang dilaksanakan pada hari Senin (20/3/2023) semakin mengungkap fakta-fakta baru dan menarik.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu SH MH dan Christyane Paula Kaurong SH MHum dengan panitera pengganti Devid Losu SH Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs Gerald Christian Parera Apt.

Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara serta seorang Apoteker dari kota Manado bernama Debby Suma SSi Apt MKes yang merupakan Apoteker pengelola Apotik Century di Manado Town Square (Mantos) yang juga seorang aktivis pengurus banyak organisasi.

Salah satunya Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2018-2021.

Keduanya bersepakat untuk menjadi saksi meringankan demi alasan kemanusiaan dimana seorang Pendeta didakwa hanya karena soal administrasi perpanjangan izin Apotik serta solidaritas sebagai sesama Apoteker.

Dalam kesaksiannya, dua saksi meringankan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menguak beberapa fakta menarik.

Kasus yang menjerat seorang Pendeta GMIM yang didakwa Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, lebih kepada hal administratif bukan ranah pidana.

Berawal dari Surat Izin Apotek (SIA) dari Dinas Perijinan Kabupaten Minahasa Tenggara yang memberikan izin apotik dengan jangka waktu hanya tiga tahun.

Padahal peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2017 menyatakan bahwa izin apotik berlaku selama 5 tahun.

Diseluruh Indonesia menerapkannya demikian, hanya di Kabupaten Minahasa Tenggara yang izinnya 3 tahun tanpa landasan hukum apapun baik perda atau peraturan lainya, dan hal ini jelas kebijakan pemberian izin apotik hanya 3 tahun bertentangan dengan aturan hukum.

Jika pemberian izin 5 tahun sesuai Permenkes maka izin apotik milik terdakwa masih berlaku hingga bulan Maret 2022.

Fakta lain yang terungkap adalah pengelolaan Apotik merupakan tanggungjawab Apoteker dan yang meminta izin atau perpanjangan izin adalah apoteker bukan pemilik apotik sesuai aturan hukum.

Maka dalam Surat Izin Apotik (SIA) tercantum Apoteker pengelola Apotik, dan SIA ini berlaku bersamaan dengan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Apoteker pengelola Apotik yakni 5 tahun.

Kedua surat tersebut baik SIA dan SIPA dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota berdasarkan regulasi dari Kementrian Kesehatan RI.

Pengelola Apotik Zaitun Belang, Apoteker Manimpan Artauli Sihombing SFarm Apt telah mendapatkan perpanjangan SIPA untuk pengelolaan Apotik Zaitun Belang sejak 1 Oktober 2021 dan akan berakhir ada tanggal 10 Maret 2023.

Maka menurut kedua saksi meringankan, ada hal yang tidak sinkron dan mal administrasi dimana Apotik Zaitun Belang berlaku 3 tahun sementara SIPA Apoteker pengelola Apotik Zaitun Belang berlaku 5 tahun dan masih berlaku saat perkara ini dilakukan sidak oleh pihak kepolisian.

Fakta lain, pada persidangan sebelumnya, Apoteker pengelola Apotik Zaitun ketika memberi keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa satu bulan sebelum izin berakhir sudah dilakukan proses permohonan perpanjangan SIA Apotik Zaitun Belang dengan menyerahkan dokumennya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra.

Untuk permohonan Rekomendasi serta ke Dinas Perijinan dan terhambat dengan terbitnya rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan saat itu terjadi pandemi maka tertunda terus perolehan perpanjangan Surat izin Apotik Zaitun Belang tapi karena SIPA Apoteker tersebut masih berlaku maka Apotik tidak tutup dan berjalan terus sebagaimana kebijakan pemerintah RI bahwa selama masa pandemi seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotik tidak boleh tutup untuk melayani masyarakat.

Dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2017, terdapat aturan bahwa jika SIA dalam proses perpanjangan maka SIPA Apoteker pengelola apotik tersebut menjadi legalitas untuk pengelolaan apotik.

Kedua saksi meringankan menambahkan bahwa keterlambatan pengurusan Surat Izin Apotik (SIA) yang merupakan ranah administratif, dalam aturan Permenkes No. 9 tahun 2017, adalah kewenangan Dinas Kesehatan dimana dalam perkara ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra yang akan melakukan pembinaan dan mengingatkan Apoteker pengelola Apotik Zaitun Belang, kemudian diberi waktu untuk proses pengurusan perpanjangan Izin, jika tidak diindahkan maka diberikan sanski administratif berupa surat peringatan secara berjenjang.

Apabila tidak juga diurus perpanjangan SIA tersebut maka sanksi administratif lainnya dikenakan diantaranya Apotik ditutup tidak boleh beroperasi dan SIA tidak diterbitkan atau dicabut.

Tapi faktanya proses pembinaan dan tindakan administratif tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra yang saat itu menjadi kepala dinas kesehatan adalah dr Helny Ratuliu.

Malahan, memproses pidana pemilik Apotik Zaitun Belang terdakwa Pendeta Jenins Boy Mandalele MTeol yang saat ini selain sebagai Pendeta pelayan di sebuah Gereja di Mitra juga Mahasiswa Pasca Sarjana UKIT kandidat Doktor Teologi.

Adapun kronologis perkara ini menurut kuasa hukum Pendeta Jenins Boy Mandalale MTeol yakni Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH bermula ketika seorang oknum pegawai dinas kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara yang bernama Grace Sanger yang juga seorang apoteker datang bersama seorang anggota kepolisian dan melakukan sidak pada tanggal 24 Januari 2022 dan memeriksa izin yang dinyatakan sudah lewat dan belum diperpanjang.

Padahal, dalam proses perpanjangan Izin Apotek Zaitun Belang, Apoteker pengelola Apotik sudah menyerahkan dokumen kepada Grace Sanger dan oknum tersebut yang memproses rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra untuk terbitnya SIA Apotik Zaitun Belang, hal ini yang diurus apoteker Apoteker Manimpan Artauli Sihombing SFarm Apt Fakta terkuak dalam persidangan dari pengakuan saksi-saksi sebelumnya bahwa Oknum ASN bernama Grace Sanger ini cukup lama menunda-nunda proses penerbitan rekom dari Dinas Kesehatan, kemudian datang melakukan sidak dan tak lama kemudian menyerahkan rekom hingga terbit SIA perpanjangan.

Komentar