Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM

Yang lebih mengherankan lagi, JPU ingin menghadirkan Grace Sanger sebagai saksi ahli tapi setelah berbulan-bulan ditunggu sidang tertunda terus, yang bersangkutan malah tidak hadir dalam sidang, hingga akhirnya kesaksiannya dibacakan oleh JPU walau kemudian Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH sebagai PH Terdakwa menyatakan keberatan dan dicatat oleh Panitera pengganti.

Pasca dilakukan sidak dan disita beberapa jenis obat dari apotik Zaitun Belang tersebut, pada tanggal 24 Januari 2022, tak lama kemudian Surat Izin Apotik (SIA) Apotik Zaitun sudah diperpanjang dan terbit SIA yang baru pada tanggal 8 Februari 2022.

Atas penerbitan SIA tersebut kemudian suami istri pemilik Apotik Zaitun Belang, Pendeta Jenins Boy Mandalale, MTeol bersama istrinya Apoteker Dr Agustince Kula SSi Apt M Kes, kemudian datang ke Polres Mitra menunjukkan ke penyidik atas terbitnya SIA tersebut.

Lama tidak terdengar kabar, tiba-tiba Pendeta Jenins Boy Mandalele MTeol dipanggil penyidik untuk dilakukan proses tahap II ke Jaksa penuntut umum Kejari Minsel, pada tanggal 9 Agustus 2022 dan kemudian dilakukan penerapan status Tahanan Kota oleh JPU Erika Simatupang, SH dari Kejari Minsel. kasusnya mulai disidangkan di PN Tondano dan status Pendeta tetap tahanan kota yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tondano.

Dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Erika Simatupang SH yang mendakwa Pendeta dengan dugaan perbuatan pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Hal ini tentu sangat mengherankan, dimana proses administrasi dibawa ke ranah pidana. Bahkan ancaman pidananya sangat tinggi, dan terkesan tidak sinkron,” tandasnya.

Tudingan bahwa Surat Izin Apotik tidak diperpanjang tapi Pendeta pemilik apotik didakwa dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Berdasarkan hal tersebut, adakah masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban?

Apakah pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah dilibatkan dari awal dalam kasus ini dan menyatakan bahwa pemilik apotik Zaitun Pendeta GMIM yang dijadikan tersangka benar melakukan peredaran obat-obatan yang membahayakan keselamatan masyarakat?

Hal ini jelas kriminalisasi dan sangat berbahaya bagi masa depan para pemilik sarana apotik (PSA) serta para apoteker di seluruh Indonesia.

Sewaktu-waktu bisa saja ada oknum dari Dinas Kesehatan kerjasama dengan oknum polisi kemudian melakukan hal yang sama, mempidanakan pemilik Apotik dan apoteker padahal urusan perizinan adalah pelanggaran administratif bukan perbuatan pidana berupa kejahatan.

“Saya akan melakukan pembelaan dan melawan dengan upaya hukum, membela mati-matian agar Pendeta jangan sampai menerima hukuman untuk suatu perkara yang sifatnya administratif,” tuturnya.

Sejak awal kata Yosadi, teman-teman di kepolisian sudah salah mengambil tindakan soal perijinan jika tidak valid dan belum diperpanjang itu adalah pelanggaran administratif bukan suatu kejahatan yang merupakan kewenangan kepolisian.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan bahwa Pendeta harus dibebaskan jangan malah dikriminalisasi, padahal sebagai pemilik apotik telah berjasa membantu pemerintah dalam bidang kesehatan apalagi saat itu masa pandemi.

Mereka berada di garda terdepan mengatasi pandemi bersama pemerintah.

“Hal ini harus diapresiasi bukan mau dipenjarakan,” tegas Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH, yang juga tokoh Khonghucu, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara dan mantan salah satu pimpinan tertinggi di seluruh Indonesia yaitu Dewan Rohaniwan / Pengurus Pusat MATAKIN dan kini Dewan Pakar MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) Pusat.

Lebih lanjut, Penasehat Hukum Pendeta Jenins Boy Mandalele, MTeol menyatakan akan melakukan pelaporan berjenjang terhadap para oknum yang mengkriminalisasi pendeta tersebut.

Hal itu diantaranya oknum ASN Pemkab Mitra Grace Sanger agar dipecat dan diproses pidana kemudian mendapatkan sanksi berat dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pusat.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi sendiri kabarnya sudah mengumpulkan banyak bukti sekaligus menegaskan untuk memproses oknum tersebut bukan berdasarkan asumsi semata apalagi halusinasi.

“Agenda sidang berikutnya, saya lagi koordinasi dengan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Apoteker Nofendri Roestam SSi di Jakarta, agar beliau bisa hadir bersama tim hukum sebagai saksi ahli yang akan dihadirkan kami selalu kuasa hukum Terdakwa Pendeta Jenins Boy Mandalele MTeol,” ujar Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi SH, yang juga merupakan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah serta Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan.

Komentar