JurnalPatroliNews – Bogor – Bripda ID tewas tertembak senjata api (senpi) yang dipegang Bripda IM. Polda Jawa Barat (Jabar) menepis ada unsur pembunuhan berencana terkait peristiwa tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menduga Bripda IM teledor soal prosedur dalam memegang senpi. Sebelum meletus, pistol tersebut sudah dalam kondisi terkokang.
Berdasarkan pemeriksaan, Bripda IM mengaku hanya ingin menunjukkan senpi tersebut kepada Bripda ID. Namun, secara tidak sengaja pelatuk senpi tertarik hingga meletus.
“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” kata Kombes Surawan dalam jumpa pers di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Kepada penyidik, Bripda IM juga mengaku hanya ingin menunjukkan senpi tersebut kepada Bripda ID.
“Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata. ‘saya punya senjata’, nggak sengaja dia menarik pelatuk,” kata Surawan.
Dia mengatakan hal itu saat ditanya tujuan Bripda IM mengeluarkan senpi hingga meletus dan membuat Bripda ID tertembak hingga tewas. Diketahui, senpi tersebut tidak ada izinnya dan dimiliki Bripka IG.
Bripda IM dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami soal maksud Bripda IM menunjukkan senpi ilegal tersebut.
Terkait kasus Bripda ID tewas tertembak, senpi yang dipegang Bripda IM dikeluarkan dari tas dan sudah dalam kondisi terkokang. Dia menyampaikan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, insiden tertembaknya Bripda ID adalah sebuah kelalaian.
“Senjata itu dikeluarkan dari dalam kondisi sudah terkokang terisi peluru sehingga tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya,” kata dia.
“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya,” tambahnya.
Polda Jawa Barat sendiri saat ini masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan perkara kode etik keduanya. Dia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua tersangka akan digelar sesegera mungkin.
“Sementara kita masih lakukan pengembangan, karena para tersangka masih patsus. Jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat,” ujar Surawan.
Komentar