Gelar Perkara! Unsur Kelalaian Mengemuka di Kasus Polisi Tembak Polisi

Sebelum menyampaikan keterangan kepada wartawan, Polres Bogor melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak keluarga Bripda ID. Selain itu, turut hadir tim pengacara korban dan Kompolnas.

Ikut hadir juga Dirkrimum Polda Jawa Barat, Puslabfor, kedokteran forensik, tim penyidik, pengawas internal dari Bidpropam Polda Jabar maupun dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini Bripda IM dan Bripka IG dalam penempatan khusus (patsus). Keduanya juga akan diproses secara etik oleh Komisi Etik Polri.

Komentar