Habib Rizieq Didakwa Menghasut Berbuntut Kerumunan di Petamburan

JurnalPatroliNews – Jakarta,-Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri. Di awal sidang sempat terjadi perdebatan karena Habib Rizieq tetap enggan untuk mengikuti sidang virtual.

Jaksa mengatakan penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya, untuk mewujudkan rencananya tersebut, terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerumunan mulai terjadi pada saat Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno sepulangnya dari Arab Saudi. Tidak hanya itu, kerumunan juga katakan terjadi di rumah Habib Rizieq yang terletak di Petamburan.

“Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta,” kata Jaksa.

“Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(dtk)

Komentar