Hari Ini! Sidang Etik Bharada Eliezer, Polri Berharap Tuntas Sore Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, menjalani sidang etik hari ini. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap hasil sidang tersebut bisa disampaikan sore nanti.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya, bahkan sampai malam,” kata Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan sidang etik Bharada Eliezer tergantung proses persidangan. Dia berharap putusan bisa disampaikan hari ini.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” sambungnya.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.

Komentar