Hasto Kristianto dan Harun Masiku “Uncovered” Segera Tayang?

Hasto pun melepas tuduhan bahwa Jokowilah yang meng-kriminalisasi Anies, dan seterusnya sampai ke soal merusak demokrasi, oligarki-lah dan sebagainya. Menurut Hasto, mantan presiden Jokowi (yang sudah hampir dua bulan pensiun itu) masih menggunakan instrumen kekuasaan negara untuk kepentingan dirinya.

Waduh, betapa dahsyatnya Jokowi, sudah pensiun tapi di mata Hasto beliau masih sangat powerful. Hasto sendiri yang mengakui.

Kok kelihatannya Hasto takut sekali menghadapi hukum ya, kalau dirinya bersih (tak bersalah) ya tenang-tenang saja bukan. Kenapa mesti takut?

Di website KPK ada sedikit info tentang status tersangka. Atau supaya perspektif kita lengkap ada beberapa tingkatan status yang baik juga kita sampaikan disini.

Pertama, status Terlapor. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “terlapor” sebetulnya tidak tercantum dalam UU No.8-1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam penanganan laporan oleh aparat penegak hukum, terlapor masih dianggap sebagai subjek yang dilaporkan dan belum tentu bersalah sampai adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Kedua, status Tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “tersangka” didefinisikan sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga melakukan tindak pidana. Setelah berstatus tersangka, seseorang tidak serta-merta langsung ditangkap.

Ketiga, status Terdakwa. Setelah mendapatkan tambahan bukti, seorang tersangka bisa ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa dan perkaranya mulai disidangkan di pengadilan. Terdakwa adalah tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.

Keempat, status Terpidana. Terpidana adalah seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 1 angka 32 KUHAP.

Komentar